PEMERINTAH DESA KALAIT

Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara

Identitas & Profil Desa

Informasi mengenai geografis, balai desa, dan potensi komoditas Desa Kalait

Lokasi Wilayah

Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kode Pos 95998, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara

Pusat Pelayanan Balai Desa

Kantor Hukum Tua Desa Kalait, Kec. Touluaan Selatan, Kab. Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara

Potensi Keunggulan Desa

Aset alam dan ekonomi utama yang menggerakkan mata pencaharian warga Desa Kalait

Perkebunan

Pohon Kelapa

Komoditas Utama Kelapa & Kopra

Wisata Alam

Air Terjun

Sumber Daya Air & Pesona Alam

Pertambangan

Pengolahan Emas

Sektor Pertambangan Tradisional

Kuliner Lokal

Minuman Tradisional

Kearifan Lokal Hasil Enau

Sejarah Perintisan Desa

Perjalanan panjang berdirinya Desa Kalait sejak tahun 1918

Asal-Usul Nama

Sejarah "Kalah Ingin Damai"

Baca Sejarah Lengkap
Tahun Pengesahan

1918

Resmi Diakui Pemerintah

Perintis Utama
Abedneju Umboh

Hukum Tua Pertama (1918-1926)

Data Demografi Warga

Statistik jumlah penduduk dan pembagian wilayah berdasarkan Jaga

456

Total Jiwa Warga Desa

Rincian Jaga I - IV

236

Penduduk Laki-Laki

Detail per Jaga

221

Penduduk Perempuan

Detail per Jaga

Mata Pencaharian & Profesi Penduduk

Distribusi profesi dan mata pencaharian utama masyarakat Desa Kalait

393 Jiwa

Petani / Pekebun

43 Jiwa

Wiraswasta / Pedagang

83 Jiwa

Pelajar / Mahasiswa

8 Jiwa

PNS / TNI / POLRI

0 Jiwa

Buruh Harian Lepas

Struktur Pemerintahan Desa

Susunan aparatur dan tata kelola Pemerintah Desa Kalait

Struktur Aparatur Desa
  • Hukum Tua (Kepala Desa) Olce B. Tompoliu
Kaur Kepala Urusan (Sekretariat)
  • Kaur Umum Gryvit Greyne Karuh
  • Kaur Perencanaan Putri Tompoliu
  • Kaur Keuangan Novian Tombokan
Kasie Kepala Seksi (Pelaksana Teknis)
  • Kasie Pelayanan Reza Somba
  • Kasie Kesejahteraan Marni El Rumangam
  • Kasie Pemerintahan Harto Karuh

Jajaran Kepala Jaga (Kepala Dusun)
Kepala Jaga 1Yambri Wariki
Kepala Jaga 2Ivana Tompoliu
Kepala Jaga 3Jein Somba
Kepala Jaga 4Nensi Umboh
Jumlah Perangkat Desa

11

Total Perangkat

4

Kepala Jaga

3

Kepala Urusan (Kaur)

3

Kepala Seksi (Kasie)
Distribusi Aparatur 1 Pimpinan • 10 Pelaksana
Pimpinan (1) Kaur (3) Kasie (3) Jaga (4)
Jam Pelayanan Kantor Desa

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

Balai Desa Kalait, Kec. Touluaan Selatan
Pelayanan & Tata Kelola

Seluruh aparatur Pemerintah Desa Kalait siap melayani kebutuhan administrasi, sosial, dan pembangunan masyarakat dengan integritas dan dedikasi.

Lembaga Kemasyarakatan

Mitra strategis Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pelayanan publik

BPD
Badan Permusyawaratan Desa
PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Karang Taruna
Organisasi Pemuda Desa
Linmas & Keamanan
Ketertiban Lingkungan Desa
×
Sebaran Warga per Jaga
Jaga I96 Orang
Jaga II92 Orang
Jaga III140 Orang
Jaga IV128 Orang
×
Sebaran per Jaga
Jaga I51 Orang
Jaga II48 Orang
Jaga III65 Orang
Jaga IV72 Orang
×
Sebaran per Jaga
Jaga I46 Orang
Jaga II44 Orang
Jaga III75 Orang
Jaga IV56 Orang
×

Pada tahun 1912, di Desa Karimbow yang dipimpin oleh Hukum Tua Abedneju Umboh, terjadi peralihan jabatan kepada Daniel Umboh oleh pemerintah Belanda. Abedneju Umboh bersama pendukungnya kemudian memutuskan untuk mencari wilayah baru sebagai pemukiman.

Beliau memilih 9 pendukung andalan untuk membantu merintis wilayah baru:

  • Armanos Karuh
  • Bernadus Tarek
  • Sem Tarek
  • Yorgen Liwe
  • Arnold Liwe
  • Elisa Porayow
  • Markus Tompoliu
  • Daud Sagai
  • Ismael Lendo
1. Perjalanan Mencari Wilayah

Setelah gagal di kaki Pegunungan Wulur Ma'atus dan Toyopon karena kondisi tanah yang kurang cocok, rombongan akhirnya menemukan daerah subur di timur Sungai Ranoyapo. Mereka mendirikan pondok besar yang dinamakan Terung Wangko.

Pada tahun 1916, mereka menemukan lokasi pemukiman sementara bernama Temboan/Mawale ("Tulian Wo Iba'an" - Tempat Istirahat). Di sini, Abedneju Umboh membentuk "Mapalus Serikat" untuk membuka kebun pertama.

2. Pengesahan Desa Kalait (1918)

Atas bantuan Hukum Tua Ranoketang Atas (Bapak Momuat) dan Hukum Besar Ratahan (Ruata), permohonan pengesahan disetujui pemerintah pada tahun 1918. Negeri ini dinamakan KALAID yang artinya "Kalah Ingin Damai".

Abedneju Umboh dilantik sebagai Hukum Tua pertama. Pada tahun 1920, beliau dianugerahi Bintang Jasa oleh pemerintah Belanda atas keberhasilannya membangun desa baru tersebut.

3. Pindah ke Kalaid Raya (1924)

Karena kebutuhan air dan perluasan wilayah, pada tahun 1924 penduduk pindah ke lokasi Desa Kalait Raya sekarang. Sebelum pindah, Abedneju Umboh memilih 4 putri (Anta Umboh, Sabina Lendo, Tina Umboh, Cili Karuh) dan mengucapkan sumpah sebagai pondasi desa:

"Siapa yang baik hidup di negeri ini, maka hidupnya akan lebih baik. Siapa yang menjadi pengacau, hidupnya akan rusak."
4. Silsilah Hukum Tua Desa Kalait
  • 1. Abedneju Umboh (1918-1926)
  • 2. Yohanes Umboh (1926-1933)
  • 3. Johanis Pele (1933-1950)
  • 4. Emil Umboh (1950-1951)
  • 5. Luther Kaligis (1951-1965)
  • 6. Piet Rugian (1965-1971)
  • 7. Eduward Umboh (1971-1974)
  • 8. Yes Somba (1974-1976)
  • 9. Dagober Somba (1976-1981)
  • 10. M. Ch. Somba (1981-1989)
  • 11. Like Kindangen (1989 & 1990)
  • 12. Yosep Umboh (1989-1990)
  • 13. Boy Umboh (1990)
  • 14. Hien Tompoliu (1990-1999)
  • 15. Royke J. Somba (1999-2006)
  • 16. Adri Karuh (2006-2012)
  • 17. Olce Berty Tompoliu (2012 - Sekarang)
5. Semboyan Kehormatan Desa
  • ELUREN: Atur dan Tata Baik-Baik Desa Ini
  • LO'OREN: Jadikan Bagus Dan Indah Desa Ini
  • LE'LEREN: Cintailah Desa Ini Sepenuh Hati